Sengketa Merek Denza: BYD Digugat Rp9,5 Triliun dan Ganti Nama Jadi Danza
Kehadiran lini kendaraan listrik premium asal Tiongkok, Denza, di Indonesia tengah menghadapi persoalan hukum yang cukup rumit. Produsen mobil Build Your Dreams (BYD) tersandung sengketa hak merek dagang yang berujung pada gugatan balik bernilai fantastis hingga triliunan rupiah serta penyesuaian nama produk.
Kronologi Sengketa Merek Denza di Indonesia
Perselisihan ini bermula ketika sebuah perusahaan lokal, PT Worcas Nusantara Abadi (WNA), mendaftarkan merek Denza ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 3 Juli 2023. Pendaftaran tersebut masuk dalam kelas 12 yang mencakup kategori kendaraan, dengan masa perlindungan hak merek hingga 3 Juli 2033.
Di sisi lain, BYD baru mengajukan pendaftaran merek serupa pada 8 Agustus 2024. Meskipun nama tersebut telah terdaftar lebih dulu oleh pihak lain, BYD tetap meluncurkan jenama Denza beserta produk pertamanya, D9, di Indonesia pada Januari 2025.
Untuk membatalkan pendaftaran lokal tersebut, BYD melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 3 Januari 2025 dengan argumen bahwa Denza merupakan merek terkenal secara global. Namun, pada 28 April 2025, pengadilan menolak gugatan tersebut dengan pertimbangan prinsip first-to-file atau pihak pertama yang mendaftar.
Upaya hukum BYD berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Hasilnya, permohonan kasasi BYD dinyatakan tidak dapat diterima karena salah pihak (error in persona), sebab kepemilikan merek telah dialihkan dari WNA kepada PT Raden Reza Adi. BYD kemudian mengajukan gugatan baru pada 8 Juni 2026 untuk menuntut pengakuan merek terkenal.
Gugatan Balik Rp9,5 Triliun dan Perubahan Jadi Danza
Konflik semakin memanas saat PT Raden Reza Adi melayangkan gugatan balik pada 8 September 2026. Gugatan itu ditujukan kepada BYD Company Limited bersama enam perusahaan lain, termasuk agen pemegang merek dan diler di Indonesia seperti PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, hingga PT Arista Elektrika Indonesia.
Pemegang merek lokal tersebut menuntut ganti rugi materiil secara tanggung renteng sebesar Rp9,5 triliun atas tuduhan penggunaan merek tanpa izin. Selain itu, mereka menuntut penghentian distribusi dan penarikan seluruh produk terkait dari pasar. Sidang perkara ini dijadwalkan berlangsung kembali pada 23 Februari 2027 setelah sempat tertunda pada September 2026.
Menanggapi gugatan tersebut, manajemen BYD Motor Indonesia menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang ditangani oleh tim legal internal. Di tengah proses persidangan, BYD mengambil langkah strategis dengan mengubah nama komersial Denza menjadi Danza di pasar Indonesia sejak 1 Oktober 2026, sembari menegaskan komitmen ekspansi dan layanannya tetap berlanjut.
Apa Artinya bagi Pembeli Mobil?
Bagi Anda yang tertarik dengan lini MPV listrik mewah ini, perselisihan hak merek pada dasarnya tidak mengubah rancang bangun, fitur, maupun performa kendaraan. Namun, penyesuaian nama komersial menjadi Danza perlu Anda cermati agar tidak bingung saat melihat materi promosi, dokumen resmi, serta identitas layanan purnajual di diler resmi. Kasus ini juga memperlihatkan betapa pentingnya kepastian hukum merek dagang bagi kelangsungan ekosistem industri otomotif di tanah air.