Mengenal Aturan Warna Pelat Nomor Kendaraan dan Biaya Penerbitannya
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memperbarui ketentuan mengenai tanda nomor kendaraan bermotor melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021. Kebijakan ini resmi menggantikan aturan lama dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Perubahan yang paling mencolok dan sering Anda jumpai di jalan raya adalah pergantian warna tanda nomor kendaraan pribadi. Namun, aturan tersebut tidak hanya menyangkut kendaraan pribadi, melainkan juga mengelompokkan beberapa warna pelat nomor sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
Arti Warna Pelat Nomor Berdasarkan Regulasi
Dalam Pasal 45 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, ditetapkan rincian warna dasar pelat nomor kendaraan beserta penggunaannya:
- Putih tulisan hitam: Diperuntukkan bagi kendaraan perseorangan atau pribadi, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), serta badan internasional. Warna ini menggantikan pelat dasar hitam dengan tulisan putih yang sebelumnya digunakan.
- Kuning tulisan hitam: Digunakan khusus untuk kendaraan transportasi umum.
- Merah tulisan putih: Dikhususkan bagi kendaraan operasional instansi pemerintah maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Hijau tulisan hitam: Diterapkan untuk kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
Penerapan Bertahap dan Biaya Resmi Penerbitan
Peralihan dari pelat nomor hitam ke pelat nomor putih bagi kendaraan pribadi telah dijalankan secara bertahap sejak tahun 2022. Pada tahap awal, pelat putih diberikan kepada kendaraan baru dan kendaraan yang sedang memperpanjang masa berlaku tanda nomor lima tahunan.
Proses pergantian secara menyeluruh diperkirakan memerlukan waktu sekitar lima tahun, sehingga seluruh kendaraan pribadi ditargetkan sudah menggunakan pelat putih pada tahun 2027. Selama masa transisi tersebut, pemilik kendaraan yang masih menggunakan pelat dasar hitam tidak perlu cemas karena statusnya tetap sah dan legal secara hukum.
Mengenai biayanya, penerbitan pelat nomor baru dipastikan tidak mengalami kenaikan tarif. Pungutan tetap mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Berdasarkan regulasi tersebut, biaya pencetakan pelat nomor untuk kendaraan roda empat atau lebih adalah sebesar Rp100.000 per pasang, sedangkan untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp60.000 per pasang.
Apa Artinya bagi Pembeli Mobil?
Bagi Anda yang sedang berencana membeli mobil, baik unit baru maupun mobil bekas, aturan ini memberikan kepastian status identitas kendaraan. Jika Anda membeli mobil bekas yang masih menggunakan pelat hitam, Anda tetap bisa mengendarainya secara legal di jalanan hingga masa berlaku tanda nomor tersebut habis.
Pergantian ke pelat putih nantinya akan berlangsung secara otomatis saat Anda melakukan perpanjangan pajak lima tahunan atau proses balik nama kendaraan. Dengan biaya resmi yang tetap mengacu pada tarif PNBP lama sebesar Rp100.000 per pasang untuk mobil, Anda tidak akan dibebani tarif tambahan untuk sekadar perubahan warna pelat tersebut.