Daftar Daerah yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak. Sejumlah pemerintah daerah masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun ini. Fasilitas yang ditawarkan cukup beragam di setiap daerah, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, diskon pokok pajak, hingga pembebasan bea balik nama.
Namun, Anda perlu memperhatikan jadwal pelaksanaannya dengan cermat. Sebagian wilayah menjadwalkan program ini selesai pada akhir Oktober, sementara beberapa daerah lain membukanya hingga akhir tahun.
Keringanan Pajak di Wilayah Jawa dan Bali
Untuk wilayah Jawa Tengah, program pemutihan berlangsung sejak 21 September hingga 28 Desember 2026. Wajib pajak di daerah ini mendapatkan fasilitas pembebasan denda administratif PKB serta pembebasan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya selama masa program berlaku.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan pembebasan pokok PKB untuk tahun ketiga dan seterusnya berdasarkan regulasi daerah setempat. Selain itu, pemilik kendaraan di Bali juga mendapatkan pembebasan denda PKB, opsen PKB, serta denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Program Pemutihan di Luar Pulau Jawa
Beberapa daerah di luar Pulau Jawa juga memberikan fasilitas serupa dengan batas waktu bervariasi:
- Sumatera Selatan: Berlangsung sepanjang 1 hingga 31 Oktober 2026. Penunggak pajak cukup melunasi tunggakan satu tahun dan satu tahun berjalan tanpa denda. Ada pula diskon 5 persen bagi pembayaran tepat waktu, serta diskon 50 persen PKB dan bebas BBNKB II untuk mutasi masuk ke pelat BG.
- Kepulauan Riau: Diperpanjang hingga 31 Oktober 2026, mencakup penghapusan denda PKB 100 persen, diskon tunggakan pokok 50 persen, bebas bea balik nama kendaraan bekas, serta potongan tambahan jika membayar daring melalui e-Samsat atau SIGNAL.
- Kalimantan Utara: Berlaku 1 sampai 31 Oktober 2026 untuk penghapusan denda PKB dan denda SWDKLLJ. Khusus program mutasi masuk pelat KU, diberikan diskon pokok PKB 50 persen yang dibuka hingga 31 Desember 2026.
- Maluku: Berjalan dari 19 Oktober hingga 19 November 2026, menyediakan diskon 40 persen pokok tunggakan PKB satu tahun ke atas, potongan 10 persen untuk pembayaran tepat waktu, serta pembebasan BBNKB tahun pertama bagi mutasi ke pelat DE.
- Nusa Tenggara Barat: Masih menyediakan diskon pajak sebesar 50 persen untuk kendaraan luar daerah yang mutasi masuk ke NTB.
- Papua Barat: Berakhir pada 31 Oktober 2026 dengan fasilitas penghapusan pokok PKB tahun keenam ke atas, diskon pokok tahun berjalan hingga tahun kelima, serta pembebasan denda.
Apa Artinya bagi Pembeli Mobil?
Program pemutihan ini memberi keuntungan nyata bagi Anda yang berencana membeli atau baru saja memboyong mobil bekas. Jika Anda mengincar unit yang pajaknya telat atau berasal dari luar kota, masa relaksasi ini merupakan waktu yang tepat untuk mengurus legalitas kendaraan. Biaya pengurusan dokumen dan mutasi balik nama bisa ditekan secara signifikan tanpa perlu terbebani oleh denda keterlambatan yang menumpuk.